top of page

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik merupakan landasan bagi terbentuknya sistem, struktur dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif serta mampu membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal.

 

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.

Pelindo Energi Logistik berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan GCG pada Pelindo Energi Logistik ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap insan Pelindo Energi Logistik

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan tata keloa perusahaan yang baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Sejak tahun 2019, Pelindo Energi Logistik telah melaksanakan pemutakhiran beberapa aturan internal yang merupakan implementasi dari kaidah Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, peraturan perundangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diantaranya: 

 

Pedoman Etika dan Perilaku

(unduh dokumen)

 

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

(unduh dokumen)

Kebijakan Mutu K3 Lingkungan Keamanan

(unduh dokumen)

Kebijakan Obat-Obatan Terlarang & Minuman Keras

(unduh dokumen)

Kebijakan Penggunaan Handphone Pada Area Terminal

(unduh dokumen)

Kebijakan Penggunaan Pelampung (Life Vest)

(unduh dokumen)

Pakta Integritas Insan Pelindo Energi Logistik

(unduh dokumen)

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

(unduh dokumen) 

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT PEL

(unduh dokumen) 

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN TINDAKAN GRATIFIKASI

 

Sistem pelaporan pelanggaran dan tindakan gratifikasi adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran dan tindakan gratifikasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.

 

Tujuan dari sistem pelaporan adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran dan tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh terlapor.

 

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum, tindakan gratifikasi dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan.

 

Kategori pelanggaran meliputi:

  1. Pelanggaran Peraturan Pedoman Perilaku (Code Of Conduct)

  2. Pelanggaran Peraturan Pengendalian Gratifikasi

 

Media Pengaduan:

 

  1. Nomor Telepon    : 031-3284275, 3284456

  2. Nomor Fax           : 031-3284456

  3. E-mail                   : lapor.gratifikasi@pel.co.id

  4. Surat / Pos            : PT. Pelindo Energi Logistik Jl. Prapat Kurung Utara No. 58 Surabaya, 60165 
     

LAPOR GRATIFIKASI
PT PELINDO ENERGI LOGISTIK
Laporkan
Upload

Terimakasih,Laporan Anda akan segera kami proses.

bottom of page