top of page

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik merupakan landasan bagi terbentuknya sistem, struktur dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif serta mampu membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal.

 

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

​

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

​

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.

​

Pelindo Energi Logistik berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan GCG pada Pelindo Energi Logistik ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap insan Pelindo Energi Logistik

​

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan tata keloa perusahaan yang baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Sejak tahun 2019, Pelindo Energi Logistik telah melaksanakan pemutakhiran beberapa aturan internal yang merupakan implementasi dari kaidah Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, peraturan perundangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diantaranya: 

 

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Board Manual dan Code of Corporate Governance)
(unduh dokumen)
 

Pedoman Etika dan Perilaku

(unduh dokumen)

 

Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

(unduh dokumen)

​

Kebijakan Mutu K3 Lingkungan Keamanan

(unduh dokumen)

​​

Kebijakan Obat-Obatan Terlarang & Minuman Keras

(unduh dokumen)

​

Kebijakan Penggunaan Handphone Pada Area Terminal

(unduh dokumen)

​

Kebijakan Penggunaan Pelampung (Life Vest)

(unduh dokumen)

​

Pakta Integritas Insan Pelindo Energi Logistik

(unduh dokumen)

​

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

(unduh dokumen) 

​

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT PEL

(unduh dokumen) 

​

LAPOR PELINDO BERSIH

 

Penipuan, Korupsi, Pelanggaran Peraturan, Konflik Kepentingan, dan perilaku tidak etis di tempat kerja dapat menciptakan suasana kerja yang negative.

Anda dapat membantu dan membuat perbedaan dengan cara melaporkan setiap pelanggaran kecurangan, ataupun perilaku tidak etis yang terjadi di PT Pelindo Energi Logistik. Dengan melakukan hal tersebut. Anda telah membantu dalam memastikan bahwa perusahaan dan karyawan bekerja dalam sebuah lingkungan yang aman, jujur, dan kondusif.

 

Kategori pelanggaran meliputi:

  1. Indikasi Penipuan 

  2. Indikasi TIndakan Curang 

  3. Indikasi Penggelapan

  4. Indikasi Benturan Kepentingan 

  5. Indikasi Penyuapan 

  6. Indikasi Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan

  7. Indikasi Pencurian 

  8. Indikasi Korupsi 

  9. Indikasi Pemerasan

 

Media Pengaduan:

 

  1. Website                       : https://pelindobersih.whistleblowing.link/

  2. Email                           : pelindobersih@whistleblowing.link 

  3. SMS/Whatsapp           : +62 811 933 2345/ +62 811 951 1665

  4. Nomor Telepon           : +6221 2782 2345

  5. Nomor Fax                  : +6221 2782 3456

  6. Po Box                        : Pelindo Bersih Po Box 1074, JKS 12010

LAPOR PELINDO BERSIH
PT PELINDO ENERGI LOGISTIK
Laporkan
Upload

Terimakasih,Laporan Anda akan segera kami proses.

bottom of page