Dampingi Pengapalan LNG ke Amurang, Kejati DKI Terima Penghargaan dari PT PEL


JAKARTA – PT Pelindo Energi Logistik (PEL) memberikan penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (17/3). Penghargaan ini diberikan atas pendampingan hukum terkait operasional pengapalan Liquified Natural Gas (LNG) ke Amurang, Sulawesi Utara.
Pengapalan LNG ke Amurang tersebut merupakan hasil penunjukan dari PLN GG, anak usaha PT PLN (Persero), kepada PT PEL. Proses distribusi energi ini tercatat telah berjalan sejak 14 September 2020 lalu.
Dalam pelaksanaan proyek distribusi tersebut, Tim JPN Kejati DKI Jakarta bertugas memberikan pendampingan hukum. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh langkah operasional dan kolaborasi antar-BUMN berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Penyerahan piagam penghargaan dilangsungkan di Kantor Kejati DKI Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PEL Wawan Sulistiawan dan Kepala Kejati DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan menyampaikan apresiasinya atas pendampingan hukum dari JPN yang dinilai turut mendukung kelancaran efisiensi distribusi energi. “Pelindo III melalui PT Pelindo Energi Logistik berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah menciptakan distribusi energi yang efisien dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya siap untuk terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum bagi BUMN. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang baik dalam mendukung kelancaran berbagai program pemerintah.



