Dukung Kelistrikan Bali, Terminal LNG Benoa Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

12/29/2020

DENPASAR – Terminal LNG Benoa resmi ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 159/2020.

Penyerahan salinan Kepmen ESDM itu dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM kepada manajemen PT Pelindo Energi Logistik (PEL) di Wisma Bayu Kementerian ESDM, Bogor, Jawa Barat, pada (22/9) lalu.

Dengan penetapan tersebut, Terminal LNG Benoa dinilai telah memenuhi kriteria Obvitnas karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara. Melalui PT PEL, Pelindo III bertugas menjamin pasokan Liquified Natural Gas (LNG) ke PLTDG Pesanggaran untuk menyokong kebutuhan listrik masyarakat Bali. Hal ini sesuai dengan amanat Keppres No.63/2004 dan Kepmen ESDM No.48/2018.

Direktur Utama Pelindo III U Saefudin Noer menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut. “Semua amanah yang diberikan pemerintah ke Pelindo III wajib kita laksanakan dan konkretkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Menyusul status baru sebagai Obvitnas, pemerintah melalui aparat penegak hukum akan melindungi fasilitas tersebut dari potensi gangguan yang dapat menghambat transportasi, komunikasi nasional, maupun operasional pemerintahan.

Di lapangan, pihak kepolisian di Provinsi Bali telah menindaklanjuti penetapan ini dengan meningkatkan keamanan di sekitar kawasan Terminal LNG Benoa. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas kegiatan patroli, sambang dialogis, serta penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Terkait dukungan pengamanan dari aparat setempat, U Saefudin Noer menyampaikan apresiasinya. “Kita sangat berterima kasih kepada pihak keamanan di Bali yang all out menjaga stabilitas di sekitar Benoa,” tutupnya.